Subjek
- #Pemeriksaan Pemakzulan (탄핵심판)
- #Hak Asasi Manusia (기본권)
- #Mahkamah Konstitusi (헌법재판소)
- #Supremasi Hukum (법치주의)
- #Pengujian Konstitusionalitas (헌법심판)
Dibuat: 2025-01-05
Dibuat: 2025-01-05 18:14
Mahkamah Konstitusi Republik Korea adalah lembaga peradilan independen yang didirikan untuk melindungi konstitusi dan hak-hak dasar warga negara. Secara resmi diluncurkan pada 1 September 1988, Mahkamah Konstitusi memegang peran penting dalam menjaga ketertiban konstitusional Republik Korea dan mewujudkan supremasi hukum.
Setelah Gerakan Demokratisasi 1987 muncul kebutuhan untuk merevisi konstitusi, dan melalui revisi tersebut Mahkamah Konstitusi didirikan. Mahkamah Konstitusi berlokasi di Seoul, dan susunannya terdiri dari 9 hakim. Para hakim ini diangkat oleh Presiden, Parlemen, dan Ketua Mahkamah Agung untuk menjamin independensi Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Republik Korea melalui fungsinya berkontribusi pada perlindungan konstitusi dan pelaksanaan supremasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia warga negara.Preseden Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum mengikat dan memainkan peran penting sebagai dasar supremasi hukum di Republik Korea.
Komentar0